Melayani Pasien
1. Pasien Dinas dan Keluarga
Pasien dinas terdiri dari pasien Militer baik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut.
2. Pasien Purnawirawan dan Keluarga
Pasien Purnawirawan dan keluarga terdiri dari para purnawirawan baik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut
3. Pasien Umum
Pasien dari masyarakat umum
4. Pasien BPJS / ASKES / KJS / KIS
Adapun Pelayanan kesehatan rujukan di RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara meliputi pelayanan rawat jalan yang mencakup :
a. Administrasi pelayanan.
b. Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis yang terdapat di RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara
c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi
medis
d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan yang terdapat di RS Gigi dan Mulut Angkata Udara dan sesuai dengan indikasi medis
f. Rehabilitasi medis
i. Perawatan rawat inap non intensif
j. Perawatan rawat inap di ruang intensif
k. Pelayanan ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan yg
satu ke fasilitas kesehatan yang lainnya dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin :
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Ø Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
terhadap suatu penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
Ø Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan
lalu lintas
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Ø Pelayanan kesehatan untuk tjuan estetik
Ø Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Ø Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
Ø Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Ø Gangguan kesehatan/ penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat hobi
yang membahayakan diri sendiri
Ø Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment)
Ø Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
Ø Alat kontrasepsi, kosmetik makanan bayi dan susu
Ø Perbekalan kesehatan rumah tangga
Ø Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/ wabah
Ø Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan
Ø Klaim perorangan
Penggunaan Rujukan BPJS pada hari Kerja atau jam Dinas (Pagi Hari), pada Hari dan Jam :
Senin – Kamis : 06.45 s/d 12.00
Jum’at : 06.45 s/d 11.00
Senin-Jumat (Sore) & Sabtu (Pagi) : Tidak berlaku menggunakan Rujukan BPJS ( Non BPJS / Swasta ).
RSGM TNI AU juga memberikan kemudan kepada pasien dengan memberikan layanan Perjanjian dengan dokter