RSGM
TNI AU

Informasi Pasien

RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara bahwa mulai januari 2014  telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menjadi Rumah Sakit Rujukan di Area Jakarta Timur sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat ke 2.

Melayani Pasien

1. Pasien Dinas dan Keluarga
Pasien dinas terdiri dari pasien Militer baik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut.

2. Pasien Purnawirawan dan Keluarga
Pasien Purnawirawan dan keluarga terdiri dari para purnawirawan baik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut

3. Pasien Umum
Pasien dari masyarakat umum

4. Pasien BPJS / ASKES / KJS / KIS

 

Adapun Pelayanan kesehatan rujukan di RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara meliputi pelayanan rawat jalan yang mencakup :
a. Administrasi pelayanan.

b. Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub

spesialis yang terdapat di RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara

c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi

medis

d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan yang terdapat di RS Gigi dan Mulut Angkata Udara dan sesuai dengan indikasi medis

f. Rehabilitasi medis

i. Perawatan rawat inap non intensif

j. Perawatan rawat inap di ruang intensif

k. Pelayanan ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan yg

satu ke fasilitas kesehatan yang lainnya dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin :
Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam

peraturan yang berlaku

Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama

dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Ø Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja

terhadap suatu penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.

Ø Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan

lalu lintas

Ø Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Ø Pelayanan kesehatan untuk tjuan estetik
Ø Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Ø Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
Ø Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Ø Gangguan kesehatan/ penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat hobi
yang membahayakan diri sendiri
Ø Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment)
Ø Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
Ø Alat kontrasepsi, kosmetik makanan bayi dan susu
Ø Perbekalan kesehatan rumah tangga
Ø Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/ wabah
Ø Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan
Ø Klaim perorangan

Penggunaan Rujukan BPJS pada hari Kerja atau jam Dinas (Pagi Hari), pada Hari dan Jam :

Senin – Kamis : 06.45 s/d 12.00

Jum’at : 06.45 s/d 11.00

Senin-Jumat (Sore) & Sabtu (Pagi) : Tidak berlaku menggunakan Rujukan BPJS ( Non BPJS / Swasta ).

Layanan Kami

Get In Touch With Us

Call us anytime
02180879255
02180879256
Email us
humas@rsgmtniau.com
info@rsgmtniau.com

Layanan Perjanjian

RSGM TNI AU juga memberikan kemudan kepada pasien dengan memberikan layanan Perjanjian dengan dokter

    RSGMTNI-AU

    Jl. Punto Dewo Jl. Halim Perdana Kusuma No.1, RT.4/RW.1, Halim Perdana Kusumah, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13610

    Our Awards
    Social Networks

    Visit DentiCare on these social links and connect with us. Make sure to follow our accounts for regular updates.

    Copyright 2020 by RSGMTNIAU. All rights reserved.

    Copyright 2020 by RSGMTNI. All rights reserved.