Frequently Asked Questions (FAQ)



FAQ LAKESGILUT


Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelayanan LAKESGILUT drg. R. Poerwanto.

LAKESGILUT drg. R. Poerwanto merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan gigi dan mulut, baik pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, serta mendukung pelayanan kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Udara dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui loket pendaftaran sesuai jam pelayanan yang berlaku dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

  • Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).
  • Kartu BPJS Kesehatan (bagi peserta BPJS).
  • Surat rujukan apabila diperlukan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Ya. LAKESGILUT drg. R. Poerwanto memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pasien umum maupun peserta jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan rumah sakit.

Jam operasional pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku di LAKESGILUT drg. R. Poerwanto. Informasi terbaru dapat dilihat melalui media informasi resmi rumah sakit.

Jadwal praktik dokter dapat diperoleh melalui website resmi, media sosial resmi, atau dengan menghubungi petugas informasi rumah sakit.

Ya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh LAKESGILUT drg. R. Poerwanto.

Masyarakat dapat menghubungi rumah sakit melalui nomor telepon, alamat email, atau media sosial resmi yang tercantum pada website.

Ya. Informasi mengenai pelayanan, jadwal, prosedur, dan pengumuman dapat diakses melalui website resmi LAKESGILUT drg. R. Poerwanto.

Permohonan informasi publik dapat diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai prosedur yang berlaku di LAKESGILUT drg. R. Poerwanto.

Informasi mengenai pelayanan gawat darurat dapat diperoleh melalui petugas informasi atau kanal resmi LAKESGILUT drg. R. Poerwanto sesuai jenis pelayanan yang tersedia.

Apresiasi, kritik, dan saran dapat disampaikan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), kotak saran, maupun media pengaduan resmi yang telah disediakan.